Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | • Layanan pengujian tingkat radioaktivitas pada sampel komponen lingkungan dan sampel terkontaminasi zat radioaktif yang mengandung radionuklida pemancar alfa dan beta. • Pengajuan pengukuran sampel dilakukan secara langsung ke bagian pelayanan…

  • IRT - Laboratorium Analisis Radioaktivitas Lingkungan -TRIGA DPFK
  • Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
  • Bandung - Taman Sari
    Jl. Tamansari No.71, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132
  • 08563091280
  • labtriga@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 1 Bulan
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
• Layanan pengujian tingkat radioaktivitas pada sampel komponen lingkungan dan sampel terkontaminasi zat radioaktif yang mengandung radionuklida pemancar alfa dan beta.
• Pengajuan pengukuran sampel dilakukan secara langsung ke bagian pelayanan jasa pengukuran dengan membawa sampel yang akan diukur. • Customer mengisi formulir permintaan pengujian terlebih dahulu sebelum sampel diterima untuk diuji. Pada formulir perlu diberikan keterangan pengukuran yang diminta (alfa atau beta).
• Untuk mendapatkan pelayanan, klien diharuskan mengirimkan sejumlah sampel, baik dalam kondisi raw maupun sudah dalam preparasi. 
• Jumlah sampel raw material minimal yang dapat diterima untuk sampel padat sebanyak 1,5 kg dan untuk sampel cair sebanyak 2 liter.
• Untuk pengguna layanan INTERNAL BRIN wajib melampirkan SK Tim Penelitian atau Surat Keterangan Pengujian Sampel dari Ketua Kelompok Riset atau Koordinator (draft surat dapat dilihat pada file SOP layanan)

 

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 7.6 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB